Header Ads

DPRD OKI Gelar Rapat Paripurna ke lX, Penyampaian Nota Pengantar LKPJ TA 2018




BT - KAYUAGUNG -OKI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat paripurna ke lX dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2018. Rapat digelar di ruang rapat DPRD OKI, Selasa (30/04/2019).

Laporan Bupati OKI H Iskandar SE yang dibacakan oleh Wakil Bupati OKI, HM Djakfar Shodiq, menyampaikan garis besar substansi penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten OKI tahun 2018 secara umum berjalan lancar, aman, dan kondusif. Maka, sesuai dengan amanat regulasi, Pemda OKI berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ. Tujuannya adalah untuk kemajuan Kabupaten OKI sesuai dengan visi dan misi Bupati, guna menciptakan pemerintah yang efektif dan efisien.

"Penyampaian LKPJ merupakan salah satu kewajiban kepala daerah untuk menyerahkan kepada DPRD, baik setelah berakhirnya tahun anggaran maupun pada akhir masa jabatannya,"  ujarnya.

Tujuan utama dari penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten OKI menurutnya dapat dilihat dari capaian indikator makro serta capaian kinerja urusan Pemerintahan di Kabupaten OKI. Peningkatan pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu sasaran yang harus dicapai dalam proses pelaksanaan pembangunan.

"Dari data yang didapat untuk seluruh aspek, ekonomi tahun 2018 Kabupaten OKI mengalami peningkatan yang signifikan, yakni sebesar 4.86% dibandingkan tahun sebelumnya. Angka kemiskinan juga mengalami penurunan yang cukup, dari 15,75 persen pada tahun 2017 menjadi 15,28 persen atau 0,47 poin," jelasnya.

Sementara untuk angka pengganguran terbuka Kabupaten OKI tahun 2018 sebesar 2,61 persen mengalami penurunan dari 3,45 persen.

"Mengenai kinerja pemerintah daerah yang tertuang di dalam dokumen LKPJ akhir tahun 2018 masih terdapat banyak kekurangan, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten OKI. Pandangan dan evaluasi dari DPRD OKI akan dijadikan bahan kajian di masa mendatang," ungkapnya.

Selanjutnya, LKPJ tersebut akan dibahas oleh DPRD sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. DPRD akan rekomendasikan kepada kepala daerah, dalam rangka untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan di tahun anggaran berikutnya.

"Jadi, penyampaian LKPJ melalui rapat paripurna hari ini, selanjutnya akan dibahas secara internal oleh DPRD. Kami harap menghasilkan rekomendasi kepada kepala daerah berupa catatan-catatan strategis yang bermuatan saran, masukan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan, guna perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan," tandasnya. (agus)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.