Kadin BPPD Penyerapan Restribusi Daerah melalui Trobosan Inovasi Baru.
KAYUAGUNG-OKI-SUMSEL – Berbagai inovasi terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI untuk menyerap retribusi pajak daerah. Salah satunya dengan penggunaan teknologi seperti tapping box.
Plt Kepala BPPD Kabupaten OKI, Suhaimi mengungkapkan, rencana penggunaan tapping box ini untuk lebih mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Nantinya alat ini akan dipasang di beberapa tempat wajib pajak seperti rumah makan, hotel, tempat hiburan, dan beberapa tempat lainnya dalam wilayah Kayuagung.
“Saat ini kita terus melakukan sosialisasi sekaligus berkomunikasi dengan wajib pajak, diantaranya pihak Rumah Makan (RM) Hikmah. Hasilnya, mereka bersedia serta menyetujui pemberlakuan pajak rumah makan sebesar 10 persen (%), juga setuju dipasangkan tapping box,” ungkap Suhaimi usai berkomunikasi bersama pihak RM Hikmah, Selasa (8/10/2019).
Tetapi, kata Suhaimi, mereka meminta perhatian kita selaku pemerintah dalam hal lampu penerangan, karena kondisi jalan gelap seringkali dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk melakukan aksi terhadap para konsumen atau tamu rumah makan.
“Selain itu, juga memohon kepada instansi terkait untuk merapikan pepohonan yang ada di depan tempat usaha mereka, karena terkadang terkesan kurang rapi dan mengganggu para tamu untuk parkir kendaraannya,” tukas Suhaimi.
Menurut Suhaimi lagi, kami juga telah berkomunikasi dengan pihak Rumah Makan Sederhana yang berada di Kota Kayuagung. Dimana hasil komunikasi yang dilakukan juga menyetujui dikenakan pajak 10% dan bersedia dipasang tapping box.
“Kemarin kami juga memanggil pihak RM Sederhana, dan dihadiri langsung Bakri Tarmusi selaku pemilik. Beliau menyambut baik serta menerima pelaksanaan penerapan pajak 10%, juga siap bila pemasangan pengumuman penerapan dan alat tapping box mau dilaunching langsung oleh Bupati OKI,” ujar Suhaimi.
Tapping box ini, jelas Suhaimi, berfungsi untuk menangkap transaksi yang tercetak oleh printer of sales digunakan wajib pajak, dan dapat memudahkan memonitor omzet mereka secara online dan real time. Sehingga akurat dan sama dengan pajak 10% yang dibayarkan para wajib pajak itu sendiri.
“Untuk penerapan aplikasi pajak online ini sendiri, Pemkab OKI dalam hal ini BPPD bekerjasama Bank Sumsel Babel Cabang Kayuagung. Namun prosesnya bertahap, tergantung ketersediaan alat tersebut dan kesiapan para wajib pajak,” ungkap Suhaimi.
Setelah jatuh tempo pembayaran pajak, lanjut Suhaimi, maka BPPD OKI akan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD), selanjutnya disampaikan kepada wajib pajak. Mereka dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui Bank Sumsel Babel.
Sementara itu, pemilik rumah makan Hikmah Kayuagung, H. Eddy didampingi H. Ahmad mengungkapkan, bahwa mereka setuju jika tempat usaha rumah makannya dipasang alat tapping box dan dikenakan pajak 10%. Bahkan dirinya mengklaim kewajibannya selaku wajib pajak sudah ia laksanakan.
“Namun, untuk penerapan pajak sebesar 10% ini agar bisa terlaksana dengan baik. Kita berharap pihak Badan Pengelola Pajak juga untuk turut mensosialisasikannya,” ujar dia.
Terpisah, Wakil Pemimpin Bank Sumselbabel Cabang Kayuagung, RA Syamsul Hidayat menjelaskan, pihaknya memang melakukan kerjasama dengan BPPD OKI dalam hal penyediaan alat tapping box.
“Kami memang yang menyediakan alat itu, dan sudah diajukan ke pusat. Sekarang kita sedang menunggu hasilnya, juga menunggu kabar dari pihak BPPD nanti akan dipasang dimana saja,” jelas dia lagi.
Dirinya menuturkan, alat ini akan bekerja secara otomatis menangkap transaksi yang tercetak oleh printer of sales digunakan wajib pajak dan memudahkan memonitor omzet mereka secara online dan real time.
“Sehingga lebih akurat pajak, antara pajak 10% dikenakan para wajib pajak terhadap konsumen, dengan yang disetorkannya ke kas daerah. Karena tapping box yang terpasang di alat kasir terkoneksi secara online, jadi bisa terpantau,” pungkas dia. (Agus)
Tidak ada komentar