Header Ads

Diangap Tidak Mengindah kan Panggilan ,Pihak PT MBJ Kembali Tidak hadir.

 




OKI,Torang.Pengadilan Negeri  Kayuagung(PN)  kembali memanggil pihak tergugat kasus perdata Langgar perjanjian kerjasama  , antara pihak penggugat  koprasi tanjung mesayu sari,Desa tanjung sari 1 kecamatan Lempuing dan pihak tergugat PT Mutiara bunda jaya(BMJ) yang merupakan anak dari perusaan PT Sampoerna Agro dan pihak tergugat BRI yang merupakan penyalur dana.



Bukan kali pertama sidang dilakukan di PN Kayuagung,tetapi sudah memasuki tahap mediasi. Pihak tergugat dua atau tiga kali hadir ,tetapi pihak pihak tergugat sering mungkir kehadiran nya. 


Hakim mediasi Anisa Sri Lestari SH,MKM melalui humas PN Kayuagung  Dani Agustinus SH,MKM menyata kan pihak PN terus terus memanggil pihak tergugat. Dan hadir atau tidak nya mereka ,toh mereka sendiri yang rugi . Arti nya hadir atau tidak nya tergugat sidang tetap berjalan."ungkap nya.




"Padlil  saya selaku pelaksana dari Koprasi tanjung mesayu sari ,merasa kecewa di mana ' pihak tergugat tidak hadir artinya mereka tidak mengindah kan persidangan. Dan mereka tidak menghormati hakim .


Kami cuma berharap agar sidang selanjut nya berjalan dengan lancar dan semoga masalah ini cepat selesai. " Tutup nya.(Toni)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.