Header Ads

Pengusutan Lahan Ganti Rugi Tol Kayuagung Berlanjut.




Sumsel --Pernyataan H Sahlan ketua Majelis Hakim sidang tipikor terkait penetapan terdakwa toll Kayu Agung agar Kejaksaan tidak tebang pilih penetapan tersangka dan terdakwa dugaan korupsi ganti rugi lahan toll Kayu Agung patut di simak oleh Kejaksaan Agung. Pernyataan pedas Majelis Hakim tipikor PN Palembang ini menjadi anomali penegakan hukum di NKRI dan sangat merusak citra Kejaksan RI.


“Pernyataan H Sahlan harus di cermati dan disikapi oleh Kajati Sumsel karena akan berdampak buruk dan merusak citra Kejati Sumsel”, kata Koordinator K MAKI Bony Balitong.


“Apa yang di katakan Hakim Sahlan sangat benar dari sudut pandang penegak hukum dan menjadi opini buruk terhadap Kinerja penyidik Kejati Sumsel”, ucap Koordinator K MAKI ini.


“Sedari awal para pegiat anti korupsi Sumsel seperti Sukma cs melalui aksi demo depan Kejati Sumsel beberapa waktu yang lalu bahwa penetapan TSK dugaan ganti rugi toll Kayu Agung diduga bermasalah”, lanjut Bony Balittong


“Proses ganti rugi ini merupakan rangkaian kegiatan dan tidak serta merta di berikan uang kepada fihak yang mengaku pemilik tanah”, ujar Koordinator K MAKI ini.


“Proses pendataan dari Tim Pemkab OKI, penelitian dari Tim BPN, Verifikasi status tanah, validasi data, penilaian dari KJPP, keterangan pemilik sekitar dan banyak lagi proses lainnya sebelum di ganti rugi”, jelas Bony Balitong.


“Para terdakwa tidak harus menjadi tersangka saat penyidikan bila verifikasi dan validasi dinyatakan mereka berhak menerima ganti rugi dan menurut penyidik prosesnya tidak bermasalah dengan tiadanya tersangka dari Tim verifikasi dan validasi dan Pemkab maupun dari BPN OKI”, ujar Bony Balitong.


“Tapi kami dari K MAKI berkeyakinan kalau penyidik Kejati Sumsel melakukan penyidikan lanjutan dari fakta persidangan sehingga orang – orang yang memang harus bersalah tidak dapat membantahnya bila sudah menjadi fakta persidangan”, ucap Bony lebih lanjut.


“Karena sidang ini di pantau banyak orang dari pegiat anti korupsi dan praktisi hukum sehingga bila Kejati Sumsel tebang pilih maka nama Kejaksan Tinggi Sumsel akan tenggelam di dasar laut terdalam”, tutur Bony Balitong.


“Kita harus mengapresiasi pernyataan Hakim H Sahlan yang mengkritik Kejati Sumsel sehingga Kejati Sumsel harus memilih untuk kukuh pendirian hanya terdakwa yang ada saat ini dengan konsekuensi di hujat habis – habisan dan hancur citra penegak hukum atau lanjut dengan tersangka lain”, tegas Bony Balitong.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.