Bupati Oki H. Iskandar. SE Resmi Mundur Dari Jabatannya
TORANG NEWS – Kendati visi dan misinya “Membangun OKI dari Desa” selama 2 (dua) periode masa jabatannya belum selesai dan diduga masih banyak bi yang ditinggalkan, seperti masalah kemiskinan, infrastruktur jalan yang rusak, masalah pendidikan, hutang Pemda OKI kepada para kontraktor yang belum diselesaikan, dan masalah lainnya yang belum dapat diselesaikan. Namun dikabarkan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar SE secara resmi menyampaikan pengunduran diri dan berhenti sebagai bupati OKI periode 2019 -2024 yang masa jabatannya akan berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang.
Sebagaimana dilansir dari media Radarsriwijaya.com (07/05/2023), Surat Pengunduran Diri a.n H.Iskandar SE tersebut disampaikannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKI, Kamis (4/5/203) beberapa waktu lalu.
Pengunduran diri tersebut bagian dari rencana H Iskandar SE yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju sebagai calon anggota DPR RI, dimana pengunduran diri ini berkaitan dengan pemenuhan syarat administrasi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri, SH MH membenarkan perihal adanya surat permohonan pengunduran diri dan berhenti sebagai Kepala Daerah oleh H Iskandar SE ke DPRD OKI.
Pihaknya akan memproses surat pengajuan pengunduran diri H Iskandar SE sesuai mekanisme yang berlaku. Suratnya sudah masuk, akan kami proses dan ada mekanismenya, terang Abdiyanto.
Sementara itu Sekretaris DPRD OKI, Hilwen Hariwijaya SH. M.Si juga membenarkan perihal tersebut dan pihaknya akan segera berkonsultasi dengan kementrian dalam negeri terkait dengan permohonan pengunduran diri H Iskandar SE sebagai Bupati OKI.
“Surat sudah dimasuke Ke DPRD, besok kami akan koordinasikan dengan kementrian dalam negeri.” Ujar Hilwen, Minggu (7/5/2023).
Sesuai dengan agenda yang sedang berlangsung saat ini di DPRD OKI, sambungnya, bahwa tanggal 12 mei 2023 akan dilaksanakan rapat Paripurna dengan Agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023. selanjutnya surat pengunduran diri tersebut akan dibahas oleh badan musyawarah (Banmus) DPRD OKI dan dijadwalkan paripurna.
“Yo lah memang agenda terakhir bulan ini di 12 mei…paripurna masalah raperda…setelah itu banmus menyusun jadwal untuk tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan Bulan Juni.” tulis Hilwen via WhatsApp.
Jika saja nantinya permohonan tersebut disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati OKI HM Dja’far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024, hanya saja masa jabatan akan dipercepat hingga 31 Desember 2023.
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, tanggal 27 Maret 2023 ( AGUS )
Tidak ada komentar