Header Ads

Listiadi Martin. Dugaan Tetlibat Penyimpangan Dana Tevatalisasi Jual Beli Lahan Sawit

 





OKI, TORANG NEWS COM-  Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus mengusut dugaan penyimpangan dalam program revitalisasi perkebunan kelapa sawit untuk kemitraan, yang disinyalir melibatkan praktik jual beli lahan pada tahun 2010 silam.

Puluhan saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini, termasuk Listiadi Martin, S.Sos, MM, yang saat itu menjabat sebagai Camat Pedamaran.

Listiadi Martin, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKI, dipanggil oleh Kejaksaan pada 17 Februari 2025 untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam transaksi jual beli lahan dalam program tersebut.

Nama Listiadi Martin tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 7/KEP/D.PERKE/2010 tanggal 6 Januari 2010, yang menetapkan calon petani dalam program revitalisasi perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan antara Koperasi Cinta Gading Desa Cinta Jaya dan PT Gading Cempaka Graha di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.

Saat dikonfirmasi oleh media mengenai pemanggilan tersebut, Listiadi Martin membenarkan telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri OKI. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut.

“Ya, saya diminta keterangan terkait persoalan plasma,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan awak media.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, Hendri Hanafi, SH, melalui Kasi Pidana Khusus, Purnomo, SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan dengan meminta keterangan dari berbagai saksi.

“Kasus ini berkaitan dengan dugaan jual beli lahan plasma. Kami juga telah meminta keterangan dari pelapor,” ujarnya.

Berdasarkan laporan di lapangan, luas lahan plasma dalam program revitalisasi tersebut mencapai 1.000 hektare dan melibatkan Rasyidi Thoyib sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Cinta Gading.

Seharusnya, lahan tersebut diperuntukkan bagi 500 kepala keluarga untuk dikelola dalam program kemitraan antara PT Gading Cempaka Graha dan KUD Cinta Gading. Namun, lahan tersebut diduga diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.

Selain Listiadi Martin, Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, diantaranya:

  • M. Soleh Wansih, warga Kecamatan Pedamaran sekaligus calon petani plasma, diperiksa pada 2 Desember 2024.
  • Abdullah Sani, mantan Kepala Desa Cinta Jaya, diperiksa pada 6 Desember 2024.
  • Rasyidi Thoyib, Ketua KUD Cinta Gading, diperiksa pada 6 Desember 2024.
  • Amin Soleh dan Bakar, anggota pengurus KUD Cinta Gading, diperiksa pada 6 Desember 2024.

Sarmedi Udan, pelapor dalam kasus ini, menegaskan bahwa Listiadi Martin terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.

“Saya yakin dia terlibat, karena saat itu dia menjabat sebagai Camat Pedamaran,” tandasnya. (TIM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.