PROSEDUR RIBET KETERANGAN POLRES OKI SEJUMLAH MEDIA KECEWA.
BR -- Oki.Sumsel--Terkait laporan dugaan kecurangan Pemilu Legislatif tahun 2019 di Desa Sukaraja yang telah dilimpahkan Bawaslu OKI, Ikhsan Hamidi ke Penyidik Polres OKI pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sebagaimana dengan tanda bukti lapor (TBL) Nomor: TBL/681/V/2019/Sumsel/Res.OKI", kini memasuki babak baru.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, kasus tersebut kini dalam tahap proses keterangan saksi-saksi, bahkan secara resmi oknum Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran OKI berinisial RS, secara resmi diperiksa oleh penyidik di ruang Tipikor Polres OKI mulai pukul 09.00 WIB s.d menjelang Sholat Jum'at.
Hal tersebut dibenarkan oleh Oknum Kades Sukaraja RS saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kedatangan ke Polres OKI dalam rangka memenuhi panggilan dan pemeriksaan sebagai saksi.
"Memang benar kita diperiksa sebagai saksi dalam kasus pileg di Sukaraja" namun untuk lebih jelas nantilah, nanti setelah istirahat ini sekitar jam 13.30 WIB kesini lagi (Polres OKI) dan jam 14.00 WIB kita kembali di BAP, ujarnya.
Setelah para wartawan kembali pada Jam 13.30 WIB ke Polres OKI, terlihat mobil oknum Kades RS dengan Nopol BG 99 A Merk Fortuner Warna Silver melintas sepertinya mengarah pulang ke Sukaraja.
Tim media pun langsung menuju ke Polres OKI, namun tidak ada penyidik maupun saksi RS diruang Tipikor maupun diruang Pidum yang melakukan penyidikan.
Menurut Ginting salah satu penyidik dalam kasus kecurangan Pemilu 2019 saat dikonfirmasi mengatakan, kita tidak bisa memberikan komentar, sebab seluruh informasi di Polres OKI ini satu pintu dan itu ada di Bagian Humas Polres OKI, terangnya sembari mengarahkan ke bagian Humas Polres OKI.
Para awak media pun bermaksud menemui Kahumas Polres OKI, akan tetapi menurut salah satu stafnya, Rini mengatakan "Pak Nizar lagi ada di rumah sakit, sedang sakit sedangkan kalau mau konfirmasi langsung saja ke Kapolres, namun Kapolres saat ini ada dilapangan mengecek kejadian lakalantas di Jalan Tol, kalau mau menemui Waka Polres coba keruangannya, terangnya.
Para awak media pun menuju keruangan Waka Polres, namun sedang tidak berada ditempat.
Awak media pun menunggu hingga jam 14.01 WIB Oknum Kades Sukaraja tidak juga kunjung datang kembali keruang penyidikan, entah penyidikannya atau BAP nya telah selesai atau belum masih teka-teki, sebab diruangan bagian Tipikor maupun Pidsus sedang tidak ada anggota yang berada ditempat saat itu.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan kecurangan pemilu legislatif 2019 Desa Sukaraja
dengan pelapor Abdul Hamid dengan nomor laporan 03/LP/PL/KAB/06.12/IV 2019 dengan terlapor KPPS TPS 01 Desa Sukaraja; Mamduh KPPS TPS 05 Desa Sukaraja; Latif PPS Desa Sukaraja dan Dr Muhammad Tito Narudin, dari hasil penelitian dan pemeriksaan di Bawaslu dan sentra Gakkumdu OKI terhadap laporan/temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu, statusnya ditindak lanjuti untuk terlapor terkait, berdasarkan pleno dan pembahasan ke Bawaslu Kab.OKI bahwa: KPPS TPS 01 Desa Sukaraja diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dan adanya keterlibatan oknum Kades Sukaraja.
Sementara itu Kajari OKI Ari Bintang Prakoso Sejati SH., MH.Li saat dibincangi para wartawan beberapa waktu lalu mengenai kasus dugaan pileg 2019 di Desa Sukaraja, Kajari menegaskan "Hasil pemeriksaan di Gakkumdu OKI, murni kecurangan pemilu, jadi tidak ada toleransi bagi kecurangan pemilu, kasus tetap lanjut, tegasnya.
Kepada awak media Kajari OKI meminta agar Kasus dugaan kecurangan Pemilu Legislatif di Desa Sukaraja Kec.Pedamaran OKI agar terus dikawal, "Tolong dikawal, usai lebaran kasusnya sudah naik ke kita (Kejari OKI, red)," seraya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan awak media maupun masyarakat OKI kepada Kejari OKI, ungkapnya. (Tim/ Torang )
Tidak ada komentar