Header Ads

Dua Penjambret pelajar asal Pali Tertangkap



BT.-- PRABUMULIH.SUMSEL.--Kedua tersangka, yakni DP (18), dan Al (18) keduanya warga Desa Pandan Ilir, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI kini sudah diamankan berikut barang bukti kejahatannya berupa 1 (satu) unit Hp Samsung Vivo Y 69 warna pas milik korban, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik tersangka.
Berdasarkan keterangan yang diterima, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah anggota Tim Buser Polsek Prabumulih Timur dibawah pimpinan Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah, SH dan Kanit Reskrim, Ipda Hendra Jaya mendapat laporan telah terjadi kasus tindak pidana penjambretan di Jalan RA. Kartini Sukajadi, tepatnya di simpang empat Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur atau tak jauh dari Taman Kota Prabujaya Prabumulih.
Kemudian tim dibantu warga langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang lari menggunakan sepeda motornya kearah Kantor Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan Kota Palembang, Sukajadi. Setibanya di lokasi, diketahui kedua tersangka lari bersembunyi di belakang Kantor milik Pemkot tersebut.
Setelah sempat dikejar hingga ke dalam hutan yang ada di belakang kantor Dinas Perkim dan Kebersihan tersebut, akhirnya keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti kejahatannya. Selanjutnya, oleh petugas, keduanya langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku berjumlah 2 (dua) orang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, kemudian pelaku langsung memepet korban yang sedang asik menelpon diatas sepeda motor, lalu salah satu pelaku langsung merampas Hp tersebut dari tangan korban. Keduanya kini sudah kita amankan,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk MH SIk SH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH, Selasa malam.
Dikatakan Kapolsek, kedua tersangka ditangkap, setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial AJ (15) seorang pelajar SMP warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara dengan nomor Laporan polisi: Lp/B-/154 /VI/2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, Selasa, 04 juni 2019.
“Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp3.000.000.” , dengan kejadian tersebut dapat di petik hikmahnya oleh dua pelajar tersebut.
( A.fauzi )


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.