6 orang pelaku sudah dilaporkan ke Mapolda Sumatera Selatan.
KAYUAGUNG-- OKI -Diduga telah memberikan keterangan palsu saat diperiksa di Sentra Gakkumdu OKI dan di Penyidik Polres OKI, setidaknya 6 orang pelaku akan dilaporkan ke Mapolda Sumatera Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Abdul Hamid SH saat dikonfirmasi di kediamannya, Jumat (5/7/2019) mengenai di SP3 kannya laporannya tentang dugaan Kecurangan Pemilu Legislatif 2019 yang terjadi di Desa Sukaraja Kec. Pedamaran Kab.OKI yang diduga dilakukan oleh terlapor KPPS TPS 01 Desa Sukaraja, Mamduh KPPS TPS 05 Desa Sukaraja, Latif PPS Desa Sukaraja dan Dr Muhammad Tito Narudin.
Menurutnya, kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu OKI yang terdiri dari pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan OKI. Hasilnya sudah kita ketahui bersama sebagaimana surat pemberitahuan terhadap laporan/temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu serta berdasarkan pleno dan pembahasan ke Bawaslu Kab.OKI bahwa, KPPS TPS 01 Desa Sukaraja diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dan adanya keterlibatan oknum Kades Sukaraja. Apalagi para terlapor sebelum dimintai keterangan disumpah dan menandatangani berkas pemeriksaan di atas materai Rp 6.000 seraya disaksikan pemeriksa dari Bawaslu, Kepolisian, dan kejaksaan OKI.
Lanjutnya, akan tetapi ketika perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan di Polres OKI, dari 7 terlapor yang mengakui perbuatannya saat diperiksa di Sentra Gakkumdu OKI, informasi yang kita terima hanya ada 1 orang yang tetap mengakui keterangan awal seperti saat di sentra Gakkumdu, sedangkan ke-6 terlapor lainnya tidak mengakui melakukan perbuatan seperti yang diterangkan mereka saat di Sentra Gakkumdu apalagi dengan adanya keterlibatan Kades Sukaraja.
Dengan demikian berarti terlapor telah mengingkari keterangan awal atau dengan kata lain mereka (terlapor) telah memberikan keterangan palsu sebagaimana yang diatur dalam pasal 242 KUHP ayat (1) Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, dengan lisan atau tulisan, secara pribadi atau melalui kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
‘’Untuk itu kita akan melakukan upaya hukum agar hukum itu bisa tegak. Ya, dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan para terlapor (KPPS TPS 01 Desa Sukaraja OKI) ke aparat penegak hukum, agar ada efek jera bagi si pemberi keterangan palsu,’’ tandasnya.
Mengenai upaya hukum “Praperadilan” terhadap di SP3 kannya laporannya, Abdul Hamid SH mengatakan, untuk hal itu nanti akan dikoordinasikan dengan kuasa hukumnya. “Kita tunggu saja perkembangannya, nanti kita beritahu,” sembari mengucapkan terima kasih kepada para aktivis dan masyarakat Sumsel yang telah ikut serta mengawal kasus ini dari aksi damai di Kantor Bawaslu (15/5/2019) hingga aksi ke Mapolda Sumsel kemarin (3/7/2019),’’ ungkapnya.
[As,/ali]
Tidak ada komentar