Afni oknum Kades Sunur Ogan Ilir jemput paksa Jaksa.
OGAN ILIR--SUMSEL – Setelah beberapa lama akhirnya Afni oknum Kepala Desa (Kades) Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dijemput paksa pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten OI.
Yang bersangkutan di jemput paksa saat tengah mengikuti pelatihan Kades di Hotel Grand Malaka, Kenten Palembang, Kamis (11/7/2019).
Penjemputan paksa oknum Kades tersebut terkait tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 374 juta rupiah.
OGAN ILIR, KS – Setelah beberapa lama akhirnya Afni oknum Kepala Desa (Kades) Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dijemput paksa pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten OI.
Yang bersangkutan di jemput paksa saat tengah mengikuti pelatihan Kades di Hotel Grand Malaka, Kenten Palembang, Kamis (11/7/2019).
Penjemputan paksa oknum Kades tersebut terkait tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 374 juta rupiah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten OI Efan Apturedi menjelaskan, oknum Kades itu berhasil dijemput paksa saat mengikuti pelatihan ketika sedang makan siang.
“Iya, benar kita jemput di salah satu hotel di Palembang. yang bersangkutan telah di bawa ke Kejaksaan,” kata dia.
Lanjutnya ia menjelaskan, oknum kades tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk proses penyidikan, sementara kita tahan dan dititipkan sementara ke Lapas Tanjung Raja,” jelasnya.
Dari informasi yang diperoleh, modus yang di lakukan tersangka yaitu bersumber dari PAD seperti hasil lelang lebak lebung dan lain-lain dan tidak pernah di setor ke Kas Desa selama dua tahun.
Tersangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 Junto UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (old/din)
Post Views: 565
“Iya, benar kita jemput di salah satu hotel di Palembang. yang bersangkutan telah di bawa ke Kejaksaan,” kata dia.
Lanjutnya ia menjelaskan, oknum kades tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk proses penyidikan, sementara kita tahan dan dititipkan sementara ke Lapas Tanjung Raja,” jelasnya.
Dari informasi yang diperoleh, modus yang di lakukan tersangka yaitu bersumber dari PAD seperti hasil lelang lebak lebung dan lain-lain dan tidak pernah di setor ke Kas Desa selama dua tahun.
Tersangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 Junto UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lapiran ; Sandi lubis
Editor ; Agussalim
Post
Tidak ada komentar