Header Ads

Camat Refly merangkap jabatan ketua Koni Oki jadi sorotan Lsm Barak Oki




OKI-SUMSEL--LSM BARAK INDONESIA beberapa hari yang lalu menjadi bahan perbincangan di kalangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pasalnya dalam aksi tersebut mereka menuntut Camat Lempuing Jaya yang merangkap jabatan sebagai Ketua KONI OKI.
Bupati OKI Iskandar, SE melalui Sekda OKI H. Husin Spd, MM Ketika dikonfirmasi awak media Senin 8/07/19 mengatakan “Informasi ARAK INDONESIA beberapa hari yang lalu menjadi bahan perbincangan di kalangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pasalnya dalam aksi tersebut mereka menuntut Camat Lempuing Jaya yang merangkap jabatan sebagai Ketua KONI OKI.
Bupati OKI Iskandar, SE melalui Sekda OKI H. Husin Spd, MM Ketika dikonfirmasi awak media Senin 8/07/19 mengatakan “Informasi terkait ketua KONI rangkap Jabatan itu sudah kami ketaui dan saya akan panggil yang bersangkutan, namun sebelumnya akan kami pelajari dulu terkait permasalahan tersebut” Ujar Husin Usai Rapat Paripurna
Lanjut Husin “Kalaupun yang bersangkutan benar-benar melanggar aturan, sebagai ASN harus ikuti aturan yang ada dan sebaiknya mundur dari jabatan ketua  KONI, karena sangat disayangkan sekali dengan jabatannya selaku ASN/camat sedangkan pak bupati tidak bisa memberhentikan Ketua KONI itukan jabatan Organisasi” Pungkasnya.
Ditempat yang berbeda LSM BARAK terkait keterangan Sekda OKI, Malvin MM BRF mengatakan”keterangan Sekda terkesan masih sangat datar bahkan terlihat melindungi pihak terkait padahal sudah jelas kalau ada undang undang yang mengatur, ASN tidak diperbolehkan rangkap Jabatan, kalaupun ada selama ini menurut keterangan beberapa pihak tidak jadi masalah bukan berarti tindakan tersebut dibenarkan “Terangnya. (pani)namun sebelumnya akan kami pelajari dulu terkait permasalahan tersebut” Ujar Husin Usai Rapat Paripurna
Lanjut Husin “Kalaupun yang bersangkutan benar-benar melanggar aturan, sebagai ASN harus ikuti aturan yang ada dan sebaiknya mundur dari jabatan ketua  KONI, karena sangat disayangkan sekali dengan jabatannya selaku ASN/camat sedangkan pak bupati tidak bisa memberhentikan Ketua KONI itukan jabatan Organisasi” Pungkasnya.
Ditempat yang berbeda LSM BARAK terkait keterangan Sekda OKI, Malvin MM BRF mengatakan”keterangan Sekda terkesan masih sangat datar bahkan terlihat melindungi pihak terkait padahal sudah jelas kalau ada undang undang yang mengatur, ASN tidak diperbolehkan rangkap Jabatan, kalaupun ada selama ini menurut keterangan beberapa pihak tidak jadi masalah bukan berarti tindakan tersebut dibenarkan “Terangnya. (Tim-Torang)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.