Header Ads

Masyarakat Desak POLDA Sumsel Panggil Dan Periksa Kapolres OKI



PALEMBANG-SUMSEL--Terkait Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu Legislatif 2019 yang di SP3 kan Penyidik di Polres OKI, ratusan masa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pembangunan (MPP) yang terdiri dari aktivis LSM, Mahasiswa dan masyarakat yang ada di Sumatera Selatan turun kejalan melakukan aksi damai di Mapolda Sumsel, menuntut agar Kapolda memanggil dan memeriksa Kapolres OKI dan Penyidiknya yang telah menetapkan SP3 serta mengambil alih kasus dugaan kecurangan Pemilu Legislatif 2019 yang terjadi di Desa Sukaraja Kab.OKI.

Masa aksi damai yang dimotori Aliaman, dan M.Sanusi serta aktivis Sumsel lainnya bersama ratusan masa bergerak dari Jln.Cambai Agung menuju Mapolda Sumsel, Rabu (03/07/2019).

Dalam aksi damai tersebut, Aliaman selaku koordinator aksi mengatakan aksi damai di Mapolda Sumsel ini terkait di SP3 kannya kasus dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang terjadi di Desa Sukaraja Kab.OKI oleh penyidik Polres OKI, padahal sebelumnya kasus dugaan kecurangan yang terjadi di Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran OKI yang dilaporkan oleh Abdul Hamid ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu dengan nomor laporan 03/LP/PL/KAB/06.12/IV 2019 dengan terlapor KPPS TPS 01 Desa Sukaraja; Mamduh KPPS TPS 05 Desa Sukaraja; Latif PPS Desa Sukaraja dan Dr Muhammad Tito Narudin, dari hasil penelitian dan pemeriksaan di Bawaslu dan sentra Gakkumdu OKI terhadap laporan/temuan yang masuk dan hasil kajian serta berdasarkan pleno dan pembahasan ke Bawaslu Kab.OKI bahwa KPPS TPS 01 Desa Sukaraja diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dan adanya keterlibatan oknum Kades Sukaraja".

Namun saat pelimpahan perkara oleh Ketua Bawaslu OKI ke Polres OKI, meskipun dengan penyidik yang sama, akan tetapi hasil penyidikan terhadap para terlapor status perkaranya malah di SP3 kan oleh penyidik Polres OKI, ini kasus lucu, tandasnya.

Untuk itu kami Masyarakat Peduli Pembangunan menyatakan sikap atau tuntutan agar, 1. Polda Sumsel memanggil dan memeriksa serta memberikan sanksi tegas kepada Kapolres OKI dan penyidik Polres OKI yang telah meng SP3 kan kasus dugaan kecurangan pemilu di Desa Sukaraja OKI Kec. Pedamaran Kab.OKI, karena diduga penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di Polres OKI tidak memperhatikan hasil pemeriksaan awal yakni hasil penelitian dan pemeriksaan di Sentra Gakkumdu OKI, 2. Mendesak Kapolda Sumsel agar kiranya mengambil alih kasus dugaan kecurangan Pileg 2019 yang terjadi di Desa Sukaraja Kec.Pedamaran Kab.OKI dengan TBL Nomor: TBL/681/V/2019/Sumsel/Res.OKI dan Laporan Nomor : LP/B/134/V/2019 tertanggal 22 Mei 2019 tentang Tindak Pidana Melakukan Perbuatan yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara  dan memeriksa siapa saja yang terkait dalam kecurangan pileg di Desa Sukaraja Kab.OKI sesuai dengan peraturan perundang- undangan yamg berlaku, dan 3. Mendesak agar POLDA Sumsel menangkap dan memenjarakan oknum KPPS TPS 01 Desa Sukaraja yang telah memberikan keterangan palsu dalam dugaan kecurangan pileg 20119 di Desa Sukaraja Kec.Pedamaran Kab.OKI sebagaimana ketentuan pasal 242 KUHP,  tegasnya.

Salah satu aktivis Sumsel, Fatrianto menegaskan, "Ini pertama kalinya kami mendatangi Mapolda  Sumsel dan ini PR yang serius bagi Kapolda Sumsel, kasus ini sebelumnya sudah diperiksa di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dan hasilnya dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana pemilu, dengan meng SP3 kan kasus ini sama halnya dengan "Menjilat Ludah Sendiri," tandasnya.

Menanggapi tuntutan masyarakat peduli pembangunan tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan sangat  berterima kasih atas kontrol sosialnya terhadap kinerja polisi dan berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku, tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut perwakilan masa aksi melalui Koordinator aksi Aliaman didampingi para aktivis lainnya menyerahkan Surat Pernyataan Sikap dan berkas lainnya serta memberikan Bendera Merah Putih kepada Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi sebagai simbol atau harapan bahwa "Polda Sumsel bisa untul Menegakkan Hukum.
[Aliaman/tim]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.