Ketua DPRD SS Terpriksa Kasus dana Bansos 2013
PALEMBANG – Kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumsel tahun 2013 kini kembali bergulir. Hal itu menyusul dilakukannya pemeriksaan oleh tim dari Kejagung terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Pantauan media ini pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB di lantai 5 Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel, Selasa (22/10/2019).
Sejumlah nama yang disebut-sebut turut dimintai keterangan diantaranya ada, Ketua DPRD Provinsi Sumsel RA. Anita Noeringhati dan Adi Rasyidi.
Keduanya merupakan anggota Badan Anggaran pada saat saat kasus dana bansos itu mencuat.
Anita terlihat lebih dulu tiba di Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 09.00 WIB, sementara cek Adi tiba sekitar pukul 12.30 WIB melalui pintu depan kantor Kejati Sumsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sugeng Purnomo, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung.
“Ada permintaan keterangan dari teman-teman di Kejagung, tapi detailnya nanti setelah selesai pemeriksaan,” ungkap Sugeng Purnomo.
“Intinya mereka tim penyidik membutuhkan bahan keterangan tambahan. Kasus ini lanjutan sebenarnya. Dalam minggu ini akan dituntaskan,” ujar Sugeng saat diwawancarai awak media.
Sugeng mengaku, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena kewenangan pemeriksaan berada pada pihak Kejaksaan Agung.
Namun, pada prinsipnya pemeriksaan yang dilakukan Kejagung untuk melengkapi data-data yang sebelumnya sudah diperoleh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Soal berapa orang yang dimintai keterangan saya tidak tahu persis, silahkan nanti tanya ke pihak Kejagung,” bebernya.
Kasus dana Bansos Pemprov Sumsel yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut sempat mencuat pada tahun 2017 yang lalu.
Dari hasil proses hukum, mantan Kepala BPKAD dan Kaban Kesbangpol Sumsel Laonma Pasindak Tobing dan mantan Kepala Kesbangpol Sumsel dinyatakan bersalah di persidangan dan telah menjalani hukuman.
Sementara itu, Anita menjelaskan, tidak ada hal yang baru yang harus dikatakannya karena pernyataan yang disampaikan kepada penyidik Kejagung masih sama seperti pada waktu pemanggilan dirinya sebelumnya.
“Kapasitas saya dulu sebagai anggota DPRD Sumsel yang mendapatkan dana aspirasi itu saja,” jelas Anita.
“Saya bisa membuktikan semuanya, tetapi karena besok saya akan dilantik menjadi Ketua DPRD Sumsel, jadi tadi sekalian saya silaturahmi dengan Pak Kajati Sumsel untuk menyampaikan undangan,” ujarnya.
Anita juga mengakui, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung pada dirinya memang terkesan memakan waktu karena komputer yang digunakan penyidik mengalami beberapa kali kendala.
“Memang agak lama, lebih dari tiga jam, karena tadi komputernya agak lemot,” sebut dia.
“Ini sebenarnya kasus lama yang akan diungkap lagi ya, tapi pertanyaannya masih seputar itu dan yang saya ketahui juga hanya itu,” tambah Anita.
Menurut Anita, tidak ada perbedaan antara keterangannya di awal 1 Maret 2016, 20 Oktober 2016 dan 22 Oktober 2019.
“Jadi sekarang ini satu berkas itu satu tersangka kini masih pendalaman, tidak ada nama tersangka,” jelasnya.
( Agus )
Tidak ada komentar