Header Ads

Kesbangpol Muratara Sosialisasikan PDN




MURATARA, - Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengadakan sosialisasi Peraturan Dalam Negeri (PDN) Nomor 57 Tahun 2017 tentang sistem informasi organisasi kemasyarakatan tingkat Kabupaten Muratara, Kamis (28/11).


Kepala Kesbangpol Kabupaten Muratara, Erwin Abdul Karim mengatakan kegiatan ini bertujuan supaya ormas-ormas yang ada dapat terdata dengan baik, selain itu kita bisa mengatahui keberadaannya di Kabupaten Muratara. "Kita inginkan melalui sosialisasi ini para ormas yang ada dapat memahami serta melapor dan mendaftar kepihak kita agar ormas yang ada dapat kita awasi dengan baik," ujar Erwin kepada wartawan koran ini.



Selain itu, Agar seluruh ormas memahami prosedur dan aturan yang mengatur tentang ormas. Jangan sampai ada penyimpangan diluar ke tentuan dan hukum.


"Ormas itu bisa berjalan harus mempunyai berbadan hukum dimiliki  ormas, apabila tidak ada artinya belum sah keberadaanya," tegasnya.


Selanjutnya, dengan mengundang nara sumber pihak Kapolres, Kesbangpol Provinsi Sumse dan pihak Kesbangpol Muratara. Dengan harapan peserta sosialisasi dapat memahani sistem informasi ormas, selain itu dapat memberikan pemahaman tentang cara sistim berorganiasi dalam kemasyarakatan khususnya diwilayah Kabupaten Muratara.


"Peserta sosialisasi diikuti 120 orang peserta dan untuk saat ini baru 45 ormas sudah terdaptar dan melapor kepihak kita," tutupnya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara, Alwi Roham mengatakan, saya sangat mendukung kegiatan ini.  "Mari kita bersatu memajukan Kabupaten Muratara melalui ormas yang ada,"ajaknya


Selain itu, saya menghimbau masyarakat dan peserta sosialisasi sehubungan akan menghadapi Pilkada Muratara pada 2020 mendatang, jangan muda terpopukasi jaga persatauan pahami uud yang berlaku. "Jangan menyebar hoak, hal ini akan merusak kondisi dan keamanan Muratara," pungkasnya

Laporan  :  Shahudi

Editor : Agussalim

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.