Diduga Kades Sukarami Lakukan Pungli SPHAT Hingga Capai 4 Juta Rupiah
OKI - SUMSEL- Kepala Desa Sukarami MY, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Diduga melakukan pungutan liar alias (Pungli) untuk pembuatan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) di tahun 2017.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang warganya di Desa Sukarami, yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan, kalau dirinya telah dipungut biaya sebesar Rp.4 Juta, untuk pembuatan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) oleh Kepala Desa Sukarami MY. Minggu, 3 Mei 2020.
Kepala Desa Sukarami MY, saat di konfirmasi di kediamannya mengatakan, membenarkan adanya biaya untuk pembuatan SPHAT, biayanya berkisar mulai dari Rp.1 Juta sampai dengan Rp.1.5 Juta, bukan Rp.4 Juta, katanya. Kamis, 30 April 2020.
Berbanding terbalik dengan keterangan dari Camat Tanjung Lubuk, Kabupaten. OKI melalui Sekretaris Kecamatan Tanjung Lubuk Husni, saat di konfirmasi melalui saluran teleponnya, mengatakan bahwa untuk pembuatan SPHAT tidak sebesar itu akan tetapi biaya yang diperlukan yakni hanya, Rp. 200.000 sampai dengan Rp.500.000. Senin, 27 April 2020.
Ditambahkan sumber yang identitasnya minta di rahasiakan mengatakan bahwa, dirinya siap memberikan keterangan dan membawa perkara ini kejalur hukum. Jika memang benar Kepala Desa Sukarami MY, telah melakukan pungutan biaya kepadanya sebesar Rp.4 Juta, untuk pembuatan SPHAT.
Itupun, sambungnya dalam mengurusi Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) tidak sesuai dengan nama Bin saya, yang mana telah diubah oleh oknum Satpol-PP yang bertugas disalah satu instansi Dinas Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada saat mengurusi pembuatan SPHAT miliknya.
( Agus )
Tidak ada komentar