Dihina Abal-abal, Ludfi Akan Laporkan Kades Sukarami ke Polres OKI
Kayu Agung - Kepala Desa Sukarami, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan dilaporkan Muhammad Ludfi, ke Polres OKI atas sangka'an penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Pasal 27 ayat (3) UU ITE . Yang diatur Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Dalam komentarnya tersebut melalui akun Facebook Kepala Desa Sukarami, atas nama: "Bob Yusuf, dengan sengaja melakukan penghinaan kepada Muhammad Ludfi".
Hal tersebut lantaran dirinya dituding sebagai Media abal-abal. Yang ditulis kades Sukarami di kolom komentar media sosial akun Facebook pribadi milik, Muhammad Ludfi. Senin, 04 Mei 2020.
Melihat kolom komentar Facebooknya telah dikomentari kalau media abal-abal Ludfi, mengaku tak terima dengan penghinaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukarami MY.
Ludfi, mengatakan kalau dirinya akan sesegera mungkin akan melaporkan akun Facebook atas nama, Bob Yusuf yang tak lain Kepala Desa Sukarame, di Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI)
Sesegera mungkin akan kita laporkan, sekarang sedang mengumpulkan semua bukti-bukti yang ada, kata Ludfi, dengan serius akan melaporkan Kepala Desa Sukarami. Selasa, 5 Mei 2020.
Saya minta keadilan, atas perlakuan Kepala Desa Sukarami yang telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saya. Segera mungkin kita akan menyusun laporan dan menyangkal tuduhan tak mendasar tersebut serta melampirkan beberapa barang bukti lainnya.
Kalau tuduhan yang dihinakan tersebut tidak benar dan tidak mendasar, akan tetapi dirinya memang benar wartawan yang bernaung di media yang telah berbadan hukum, memenuhi peraturan yang ada sesuai dengan ketentuan di UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. kata Ludfi mengakhiri, sambil berdiskusi di Kantor Sekretariat Perwakilan PPWI OKI.
( Agus )
Tidak ada komentar