Header Ads

Kejari Ogan Ilir Serahkan Kasus Korupsi Bawaslu

 







OI - TORANG -- .Ogan Ilir – Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir melimpahkan be berkas perkara 3 (tiga) tersangka dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir Tahun 2019-2020 Ke Pengadilan Tipikor Palembang. Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar beserta dua komisioner Bawaslu Ogan Ilir yakni Idris dan Karlina. Selanjutnya  kita tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkap Kajari Ogan Ilir Nur Surya melalui Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Surya, Senin (09/10/2023).


Diterangkan Julindra, adapun tiga tersangka yang telah dilimpahkan berkas perkara tersebut adalah pengembangan kasus korupsi dana hibah Bawaslu sebelumnya.



Menurut Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, dalam kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga eks penjabat Bawaslu Ogan Ilir yakni Asep Sudrajat dan Herman Fikri yang menjabat Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir, dan Romi selaku PPNPN atau staf operator di bidang keuangan di Bawaslu Ogan Ilir.


Disebutkannya, ketiga terdakwa sebelumnya telah dilakukan penuntutan hingga dijatuhi vonis pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.


Sementara untuk ke tiga berkas tersangka hasil pengembangan kasus kali ini yakni Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar beserta dua komisioner Bawaslu Ogan Ilir yakni Idris dan Karlina.


Lanjut Julindra, modus perkara yang dilakukan para tersangka sama dengan tiga terdakwa sebelumnya, diantaranya adanya kegiatan fiktif hingga mark up dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019-2020.


Sehingga, lanjut Julindra berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, ditaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka lebih kurang Rp7,4 miliar.


Masih dikatakan Julindra, saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tipikor Pakjo Palembang.


Atas perbuatan para tersangka, disangkakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Tipikor Palembang, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut mengenai penetapan persidangan tiga tersangka tersebut. (Red)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.